Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi merupakan hasil dari konversi 2,5% dari penghasilan/gaji setiap periode bulanan atau tahunan dan dikurangi dengan hutang berjalan dalam periode tersebut.
Jika anda mengalami kesulitan, hubungi kami untuk Konsultasi Zakat bersama dengan pakar Zakat dari kami.
Sapaan :